
DPR Bakal Kaji Legalisasi Ganja Untuk Kebutuhan Medis

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan akan mengkaji wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis. Menurutnya, meski di beberapa negara ganja sudah bisa digunakan untuk kebutuhan pengobatan atau medis, namun di Indonesia masih belum diatur dalam undang-undang.
"Sehingga nanti kami akan coba buat kajiannya apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2022).
Belum adanya undang-undang ganja digunakan untuk keperluan medis dikarenakan belum adanya kajian dan penelitian terkait.
Dia menambahkan, DPR RI akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).
Bahkan, dia mengatakan, DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan. Hal itu nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Narkotika.
"Nanti kita coba koordinasikan," tegasnya.
Dasco menyampaikan hal tersebut menanggapi seorang ibu yang melakukan aksi damai meminta ganja agar dilegalkan untuk keperluan medis di Car Free Day (CFD), Jakarta, Minggu (26/6).
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lampu Hijau! Menkes Sebut Regulasi Ganja Medis Bakal Keluar