Catat! Ini Jam Paling Macet di Jakarta, Coba Hindari Ya
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, tengah mencuat wacana memberlakukan jam kerja siang-malam di DKI Jakarta. Wacana ini merupakan usulan polisi dan sedang dalam pembahasan bersama pengusaha.
Pihak kepolisian berharap, sistem jam kerja siang-malam ini bisa mengurai kemacetan di Jakarta.
Padahal, tingkat kemacetan Jakarta, sempat turun dan keluar dari daftar 10 kota termacet di dunia di tahun 2021.
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat, angka kemacetan di Jakarta pada pagi hari mencapai 54 persen. Di mana, diperkirakan kemacetan jalan, tidak hanya Jakarta, telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 71 triliun setiap tahunnya.
Sementara, TomTom Traffic Index mencatat, tingkat kemacetan Jakarta pada tahun 2021 mencapai 34%. Sedikit turun dibandingkan tahun 2020 yang tercatat 36%.
"Tingkat kemacetan34% berarti bahwa rata-rata, waktu perjalanan34% lebih lama dibandingkan dengan kondisi normal tanpa kemacetan. Artinya, perjalanan 30 menit dalam kondisi jalanan lancar akan memakan waktu 10 menit lebih lama saat tingkat kemacetan 34%," demikian hasil analisis TomTom Traffic Index, dikutip dari detik, Senin (8/8/2022).
TomTom Traffic Index menunjukkan, jam paling macet di jalanan Jakarta terjadi setiap sore hari sekitar pukul 17.00 sampai 18.00 dan perlu dihindari para pengendara.
Adapun waktu paling macet di Jakarta adalah Senin dan Jumat pada pukul 17.00 yang tingkat kemacetannya mencapai 67%.
Sementara pada Selasa sampai Kamis sore pukul 17.00, tingkat kemacetannya lebih rendah berkisar antara 62%-64%. Setelah pukul 18.00, tingkat kemacetan cenderung turun ke angka 62% samai 55%.
"Berkendara sebelum pukul 17.00 pada Senin bisa menghemat waktu 4 jam per tahun (untuk setiap perjalanan 30 menit)," begitu hasil TomTom Traffic Index.
Sedangkan pada pagi hari, tingkat kemacetan tertinggi terjadi pada Senin pukul 08.00. Pada waktu tersebut, tingkat kemacetan di Jakarta tercatat mencapai 43%.
Di sisi lain, saat ini juga terpantau sejumlah proyek galian dan infrastruktur menghiasi jalanan Jakarta. Menguasai sebagian badan jalan sehingga mempersempit ruas jalan yang dapat digunakan kendaraan.
Di saat bersamaan, berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya terbanyak kedua di Indonesia setelah Jawa Timur. Data kendaraan di wilayah hukum Polda Metro Jaya ini termasuk kendaraan dari daerah penyangga seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang.
Detik mengutip data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 22.091.244 unit. Jumlah kendaraan di Jakarta dan wilayah penyangga mencapai 14,87% dari total populasi kendaraan bermotor di Indonesia sebanyak 148.556.506 unit.
Dari 22 juta kendaraan di Jakarta, mayoritas adalah sepeda motor. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada sebanyak 17.621.463 unit sepeda motor yang terdaftar.
Disusul kendaraan roda empat yang terdaftar sebanyak 3.618.644 unit di Polda Metro Jaya.
Kemudian, mobil barang sebanyak 752.876 unit, bus sebanyak 16.388 unit dan kendaraan khusus sebanyak 14.961 unit.
(dce/dce)