
Bukan Rusia, Pasukan Ukraina Langgar Hukum Internasional

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasukan Ukraina disebut melanggar hukum internasional. Bahkan tentara Presiden Volodymyr Zelensky dikatakan telah membahayakan warga sipil.
Ini akibat tindakan Kyiv yang mendirikan pangkalan militer di daerah pemukiman. Termasuk di sekolah dan rumah sakit.
Hal ini dikatakan Amnesty International, Kamis (4/8/2022). Tanpa mengesampingkan kejahatan perang yang telah dilakukan Rusia, tindakan tentara Ukraina telah membuat warga sipil dalam keadaan bahaya.
Ini setidaknya berada di 19 kota dan desa. Terutama di wilayah Kharkiv, Donbas, dan Mykolaiv.
"Kami telah mendokumentasikan pola pasukan Ukraina yang menempatkan warga sipil dalam risiko dan melanggar hukum perang ketika mereka beroperasi di daerah berpenduduk," kata Sekretaris Jenderal Amnesti Agnes Callamard, dikutip dari AFP.
"Berada dalam posisi bertahan tidak membebaskan militer Ukraina dari keharusan menghormati hukum humaniter internasional," tambahnya.
Tentara Ukraina juga disebut telah gagal memberi tahu warga sipil kesempatan untuk mengevakuasi daerah itu. Ini membuat mereka terancam terkena tembakan balasan Rusia.
Lebih detil, peneliti Amnesty menyaksikan pasukan Ukraina menggunakan rumah sakit sebagai pangkalan militer de facto di lima lokasi dan di 22 sekolah. Meskipun sekolah telah ditutup selama konflik, mereka berada di lingkungan sipil.
"Kami tidak dapat mengatakan apa yang dilakukan militer, tetapi kami membayar harganya," kata laporan itu mengutip seorang warga.
Pemerintah Ukraina belum memberi klarifikasi soal ini. Rusia juga tidak memberi respons.
Serangan Rusia ke Ukraina sudah terjadi sejakĀ 22 Februari. Hingga kini hampir 5.000 nyawa melayang karena pertempuran.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Ukraina Di Ujung Tanduk, Kota Hilang Hingga Bantuan Tertahan
