
Gegara Ini, Bos Kontraktor 'Teriak' Babak Belur

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan jasa konstruksi mengaku tengah 'babak belur' akibat kenaikan biaya material bangunan dan kesulitan ikut tender. Dimana saat ini banyak kontraktor yang belum memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang menjadi syarat ikut tender.
Sekretaris Jenderal BPP Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Andi Rukman Karumpa menyatakan perang Rusia dan Ukraina memberikan pengaruh besar terhadap rantai pasok bidang jasa konstruksi. Terutama barang-barang yang digunakan dalam jasa konstruksi.
"Sehingga kami dari Gapensi yang juga sebagai koordinator paguyuban jasa konstruksi ada audiensi di Kadin untuk disampaikan kepada pemerintah supaya ada eskalasi penyesuaian harga barang yang digunakan untuk jasa konstruksi," kata Andi kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/8/2022).
Dia mengatakan, saat ini harga material makin mahal, biaya transportasi, hingga biaya pendukung lainnya. Hingga membuat kontrak yang telah disepakati berisiko tidak dapat diselesaikan.
"Pemerintah harus hadir kita meminta ada eskalasi penyesuaian harga. masalahnya gini harga satuan mungkin seperti harga semen Rp 50 ribu kini jadi 80 ribu kita buntung juga ," katanya.
Dari data Badan Pusat Statistik Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Bahan Konstruksi naik sebesar 0,64% pada Juli 2022 dari bulan sebelumnya, Dan naik 5,88% (yoy).
Solar memberi andil paling besar terhadap inflasi sebesar 0,23%, aspal 0,17% serta semen 0,17% dan pasir 0,06%.
Selain itu pengusaha jasa konstruksi juga tengah mengalami kesulitan dalam mengurus Sertifikat Badan Usaha. Dimana aturan ini tertuang dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sehingga banyak perusahaan yang sulit ikut tender.
"Belum lagi mengurus sertifikat badan usaha karena persyaratan menyulitkan. Kita tidak bisa ikut tender kalau nggak bisa ikut LSBU. Untuk mendapatkan itu mumetnya luar biasa," katanya.
Andi mengatakan 88% dari anggota jasa konstruksi yang terdaftar di LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) Kementerian PUPR belum memiliki sertifikasi badan usaha, karena persyaratan yang menyulitkan. Dari sekitar 130 an perusahaan jasa konstruksi.
"Jadi banyak yang tidak bisa melanjutkan usahanya, kita ini sekarang pakai oksigen. Nggak bisa ikut tender kalau tidak ikut LSBU," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri Jokowi Ini Bikin Pengusaha Konstruksi Tersenyum Lebar