Baru Nih! Ini Dia Aturan Lengkap PPKM Level 1 Seluruh RI

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 02/08/2022 08:25 WIB
Foto: Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia, baik itu wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 38/2022 dan 39/2022. PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 15 Agustus, sementara luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 5 September 2022 mendatang.


Berikut aturan lengkap PPKM seluruh Indonesia:

1. Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Mengenai aturan pembelajaran ini juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran WFO 100%

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Kapasitas Pasar-Supermarket 100%

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100%.

Dalam Inmendagri ini juga mengatur bahwa supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Aturan di Warung Makan-Kafe

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.

Aturan yang sama juga berlaku bagi kafe, restoran dengan lokasi berada di dalam ruangan. Sementara untuk rumah makan jam operasional pukul 18.00 dapat buka hingga 12.00 waktu setempat.

5. Aturan Mal

  • Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

6. Aturan Bioskop

  • Pengunjung wajib menggunakan PeduliLindungi
  • Kapasitas 100% dan hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi boleh masuk
  • Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%.

7. Kegiatan Konstruksi

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

8. Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

9. Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan, menggunakan masker dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara itu, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

10. Kegiatan Seni Budaya

Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

11. Gym

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

12. Transportasi Umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

13. Resepsi Nikah

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100% (seratus persen) kapasitas ruangan.

14. Kompetisi Olahraga

  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung dan penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan
  • Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 di wilayah Kabupaten/Kota diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan 100% dari kapasitas stadion.
  • Seluruh penonton yang hadir langsung di stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap
  • Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
  • Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.

15. Tambah Bandara untuk PPLN

Pemerintah juga menambah pintu masuk untuk pelaku perjalanan luar negeri. Penambahan sebanyak 7 pintu masuk via bandara. Dengan demikian, total pintu masuk via bandara menjadi 17. Berikut daftarnya:

1. Soekarno Hatta di Tangerang, Banten

2. Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur

3. I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali

4. Hang Nadim di Batam, Kepulauan Riau

5. Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6. Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara,

7. Zainuddin Abdul Madjid di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

8. Kualanamu di Sumatera Utara

9. Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan

10. Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta

11. Sultan Iskandar Muda di Provinsi Aceh

12. Minangkabau di Sumatera Barat

13. Sultan Mahmud Badaruddin II di Sumatera Selatan

14. Adi Sumarno di Jawa Tengah

15. Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan

16. Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan di Kalimantan Timur

17. Sultan Syarif Kasim II di Provinsi Riau


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Arcandra Tahar: Perang Iran-Israel Senjata Amankan Pasokan Energi