Terungkap, Alasan Gaji PNS DKI Lebih Gede dari Daerah Lain

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 23/07/2022 16:45 WIB
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Penghasilan PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019. Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Namun, PNS DKI Jakarta disebut memiliki gaji yang paling tinggi dibanding daerah lainnya di Indonesia. Meski demikian perlu dipahami bahwa besaran gaji pokok PNS DKI Jakarta masih sama dengan gaji pokok di instansi lain.

Diketahui selain mendapatkan gaji pokok yang jumlahnya sama dengan PNS lain, PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhak menerima tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).


Adapun komponen TPP ini yang menjadi pembeda utama antara besaran pendapatan PNS dari instansi lain dengan PNS yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Bahkan, di antara mereka ada yang mendapat tambahan gaji PNS lebih dari Rp 100 juta.

Hal ini sebagaimana yang sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang TPP.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan tugas yang diberikan," bunyi aturan tersebut.

Adapun posisi yang mendapatkan TTP terbesar adalah Sekretaris Daerah dengan nilai mencapai Rp 127,71 juta. Sedangkan untuk posisi yang mendapatkan TTP terendah adalah Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah dengan nilai Rp 3,51 juta.

Berikut rincian TPP yang diberikan untuk PNS DKI Jakarta.

1. Sekretariat Daerah: Rp 63,9 juta-Rp 127,71 juta

2. Biro Pemerintahan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

3. Biro Hukum: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

4. Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

5. Biro Kepala Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

6. Biro Umum dan Administrasi Sekretaris Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

7. Biro perekonomian dan keuangan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

Inspektorat: Rp 27 juta-Rp 63,9 juta

8. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

9. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

10. Badan Pengelolaan Aset Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 63,45 juta

11. Badan Pembinaan BUMD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

12. Badan Kepegawaian Daerah: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

13. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

14. Badan Penanggulangan Bencana Daerah: Rp 25,74 juta-Rp 51,57 juta

15. Dinas Pendidikan: Rp 25,74 juta-Rp 60,48 juta

16. Dinas Perhubungan: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

17. Dinas Kebudayaan: Rp 26,19 juta-Rp 55,17 juta

18. Satuan Polisi Pamong Praja: Rp 26,19 juta-Rp 57,87 juta

19. Sekretaris DPRD: Rp 26,19 juta-Rp 51,57 juta

20. Kota Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 60,48 juta

21. Kabupaten Administrasi: Rp 26,19 juta-Rp 62,37 juta

22. Kecamatan: Rp 25,74 juta-Rp 39,96 juta

23. Kelurahan: Rp 25,74 juta-Rp 27 juta

24. Keahlian Utama: Rp 31,77 juta

25. Keahlian Madya: Rp 26,55 juta

26. Keahlian Muda: Rp 23,58 juta

27. Keahlian Pertama: Rp 18,72 juta

28. Keterampilan Pemula: Rp 12,96 juta

29. Calon PNS: Rp 3,51 juta- Rp 4,86 juta


(luc/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja