
Urgensi Revisi UU Migas & Calon Ideal Pengganti SKK Migas

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto menjelaskan bahwa Revisi UU Migas saat ini bolanya masih berada di Komisi VII DPR RI. Ia pun berharap di Oktober 2022 pembahasan Revisi UU Migas dapat selesai dari Komisi VII.
"RUU yang ditangani Komisi VII sebelumnya, yakni RUU EBT sudah diketok di paripurna dan dikirim ke Presiden. Kesepakatan Baleg, satu komisi, membahas satu RUU. Jadi setelah selesai RUU EBT, kita masuk bahas RUU Migas," kata dia.
Lebih lanjut, mengingat adanya putusan MK, menurut Mulyanto Komisi VII berharap adanya lembaga yang bertindak sebagai Regulator sekaligus Dors (pelaku) dalam urusan hulu migas.
"Kita belum tahu apakah lembaga tersebut ditugaskan kepada Pertamina atau lembaga baru yang dibentuk dari SKK Migas," katanya.
Sementara, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai kelembagaan yang sesuai adalah menjadikan SKK Migas menjadi BUMN Khusus. Terutama yang dapat menjalankan peran sebagai regulator, pengawasan dan melakukan penandatanganan kontrak di hulu migas.
"Kalau menjadikan sebagai anak perusahaan Pertamina akan menempatkan Pertamina sebagai regulator dan operator dan pengawas di sektor hulu. Peran tersebut menjadi tidak fair terhadap operator lainnya, yang dapat memicu moral hazard," kata dia.
Sebelumnya, Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengaku pihaknya akan mengikuti setiap proses pembahasan Revisi UU Migas yang saat ini bolanya berada di DPR dan Kementerian ESDM. Namun demikian, setidaknya terdapat tiga opsi format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini.
Pertama, ministry-dominated model yakni di bawah kementerian. Kedua, NOC-Dominated model yakni lembaga tersebut nantinya di bawah Pertamina. Ketiga, independent body alias badan khusus independen yang memiliki mandat untuk melakukan pengusahaan industri hulu migas.
"Mana yang lebih superior di dunia internasional? Masih terjadi perdebatan," ujarnya dalam Sharing Session dan Edukasi Media Industri Hulu Migas, Selasa di Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Meski begitu, mengenai bentuk kelembagaan, berkaca dari Norwegia, kata Kemal selalu disebutkan bahwa exporting the Norwegian Model dianggap sebagai model kelembagaan paling superior dan bentuknya independent body regulator.
"Karena industri ini jangka panjang jadi dengan independent body regulator bisa menciptakan kepastian kepada investor," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sebelumnya mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU Migas. Salah satunya, yakni kelembagaan definitif yang nantinya berperan untuk menggantikan SKK Migas.
"Dugaan saya kelembagaannya yang tidak mudah. Jadi sekarang SKK Migas itu sebenarnya task force kerja khusus. Perlu untuk kepentingan yang lebih besar ke negara, menurut kami segera dikerjakan menjadi suatu bentuk yang permanen," ujar Tutuka saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, perlu upaya lebih dalam menarik iklim investasi migas ke Indonesia. Misalnya seperti kemudahan perizinan hingga pemberian berbagai insentif dari Kementerian Keuangan.
"Nah kita mencoba mengubah secara fundamental dengan mudah-mudahan tahun ini DPR membahas dengan kita RUU Migas yang 10 tahun belum selesai. Harapannya itu bisa dilakukan itu kita sudah punya konsep, apa yang boleh masuk di sana agar bisa mengubah iklim investasi," katanya.
(pgr/pgr)[Gambas:Video CNBC]