
Ini Roadmap Penerapan Aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Jakarta, CNBC Indonesia - Jasa Raharja telah menyiapkan roadmap dalam penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan terkait daftar ulang, serta support validitas data, alamat, dan kontak pemilik kendaraan.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan berdasarkan data dari Korlantas Polri, saat ini sebanyak 40% dari 148 juta pemilik kendaraan bermotor yang telah teregistrasi disebut belum melakukan daftar ulang (TDU).
Menurut dia, dari jumlah pemilik kendaraan yang belum melakukan TDU, ada potensi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sekitar Rp100 triliun. Di mana dana tersebut bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur.
"Untuk penerimaan dari SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya," kata Rivan dikutip dari keterangan tertulis belum lama ini.
Adapun roadmap untuk penerapan pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 juga dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di mana dalam hal ini Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong masing-masing Pemda untuk melaksanakan pasal 97 ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sementara Kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri akan melakukan peningkatan kinerja penegakan hukum pelanggaran lalu lintas, perubahan teknologi Kepolisian modern di era Police 4.0, serta implementasi Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi mengatakan pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam implementasinya, Polri akan melakukan beberapa tahapan, di antaranya, memberi surat peringatan selama lima bulan, melakukan pemblokiran registrasi Ranmor selama 1 bulan, menghapuskan dari data induk ke data record selama 12 bulan.
"Di tahap akhir kemudian melakukan penghapusan data registrasi ranmor secara permanen," ujar dia.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Karawang
