Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Karawang

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
17 May 2022 13:00
Jasa Raharja
Foto: Dok Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tamelang Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Minggu (15/5/2022). Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengungkapkan Jasa Raharja menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

"Petugas Jasa Raharja bersama Unit Lakalantas Polres Karawang langsung turun ke TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RS Karya Husada dan RS Fikri Husada Karawang. Kesimpulan atas peristiwa yang terjadi, korban kecelakaan tersebut terjamin Program Perlindungan Jasa Raharja," kata Rivan dikutip dari keterangan pers, Selasa (17/5/2022).

Diketahui peristiwa kecelakaan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Sebanyak 7 korban meninggal dunia dievakuasi ke RS Karya Husada Karawang, sementara 1 korban meninggal dunia lainnya dibawa ke RS Fikri Husada. Adapun 8 korban yang mengalami Luka Berat dan Luka Ringan dibawa ke RS Fikri Husada Karawang.

"Tujuh korban meninggal dunia terdiri dari 4 korban merupakan warga Karawang, satu korban warga Purwakarta, satu korban warga Magelang dan seorang korban lainnya adalah warga Yogyakarta, seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan dari Jasa Raharja kurang dari 18 jam" ujarnya.

Sementara bagi korban luka-luka sesaat setelah terjadi kecelakaan telah diterbitkan surat jaminan di mana seluruh biaya korban luka-luka dijamin Jasa Raharja maksimal sebesar Rp 20 Juta. Rivan menegaskan langkah proaktif dilakukan petugas Jasa Raharja semata-mata untuk kecepatan dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat yang tertimpa musibah.

Sementara itu, korban meninggal dunia berhak atas santunan yang diserahkan kepada ahli waris sah sebesar Rp 50 juta. Adapun untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal sebesar Rp 20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Menurut dia, proses santunan dilakukan secara cepat. Hal ini karena sistem pelayanan telah terintegrasi dengan instansi terkait, yakni Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan.

"Santunan ini diberikan mengingat para pemilik kendaraan sudah melunasi kewajiban membayar SWDKLLJ pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sehingga apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor tersebut akan mendapatkan jaminan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," tutur Rivan.

Lebih jauh, kata Rivan, pihaknya akan mendorong seluruh pemangku kepentingan di bidang transportasi untuk berinovasi dan menerapkan rambu peringatan yang lebih efisien. Sehingga akan menjadi pengingat bagi para pengguna jalan bahwa mereka berada di daerah rawan kecelakaan.

Sebagai informasi, kecelakaan bermula ketika mobil elf dengan No. Pol. T 7556 DB yang datang dari arah Cikampek ke arah Karawang sekitar pukul 15.30 WIB dengan melaju dalam keadaan oleng. Mobil tak terkendali sehingga keluar jalur berlawanan di Jalan Tamelang Purwasari dan menabrak sejumlah pengendara motor, gerobak, serta pejalan kaki.


(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Coba Aplikasi JRku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular