
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan Bus di Ciamis

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja memastikan semua korban meninggal dunia dan luka-luka dari insiden bus pariwisata di Jalan Raya Panjalu-Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Sabtu (21/5) berada berada dalam ruang lingkup jaminan atau santunan perusahaan.
Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah dituntaskan Jasa Raharja dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan santunan dapat diberikan kepada para penumpang karena sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).
"Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan" ujar Rivan dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5/2022).
Dia menambahkan, korban meninggal dunia berhak atas santunan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta.
Sedangkan untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja s.d maksimal Rp 20 juta. Hal ini dikatakan Rivan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017.
"Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat hingga perbankan maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun," jelas Rivan.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Coba Aplikasi JRku