Jasa Raharja Optimis Kepatuhan Masyarakat Bayar PKB Naik

News - Khoirul Anam, CNBC Indonesia
20 March 2023 21:02
Media Gathering PT Jasa Raharja Tahun 2023 dengan tema “Implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009” pada Senin (20/3). (CNBC Indonesia/Khoirul Anam) Foto: Media Gathering PT Jasa Raharja Tahun 2023 dengan tema “Implementasi Pasal 74 UU 22 Tahun 2009” pada Senin (20/3). (CNBC Indonesia/Khoirul Anam)

Jakarta, CNBC Indonesia- Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono optimis kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan mengalami peningkatan di 2023.

Ia optimis karena melihat tren kepatuhan masyarakat sudah terjadi cukup signifikan sejak pertengahan di 2022. Di mana tren kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan sumbangan SWDKLLJ naik dari 39% menjadi 56% di 2022.

"Tren pergerakan di masing-masing wilayah mengejutkan, dan kemarin semua provinsi juga agak kaget, ternyata bisa melakukan seperti itu," tegas Rivan.

Meski mengalami kenaikan yang signifikan, angka tersebut termasuk masih relatif rendah, sehingga mempunyai potensi lebih besar dalam meningkatkan pendapatan negara.

Seperti diketahui, sebelumnya Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kementerian Dalam Negeri tengah gencar melakukan sosialisasi dalam upaya mengingatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tim Pembina Samsat, melalui peran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional mendorong pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan pembayaran pajak dan registrasi ulang kendaraannya.

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, masih ada sekitar 40 jutaatau39% kendaraan bermotor yangsaat inibelum melakukan pembayaran PKB.

Berbagai upaya pun telah dilakukan Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional, seperti memberikan informasi kepada masyarakat melalui publikasi media massa maupun sosial media tentang pentingnya dan manfaat membayar PKB. Serta mengirimkan informasi berupa surat pemberitahuan masa berlaku pajak kendaraan kepada wajib pajak.

Selain itu Sekretariat Bersama Pembina Samsat Nasional juga telah mengingatkan masyarakat atas masa berlaku pajak melalui aplikasi JRku yang dibangun Jasa Raharja terhadap kendaraan yang sudah didaftarkan di aplikasi.

Bahkan masyarakat juga telah dimudahkan dalam pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL yang dibuat oleh Korlantas Polri.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Allianz Masih Optimis Permintaan Asuransi Jiwa Masih Tinggi


(dpu/dpu)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading