
Gerak Cepat, Jasa Raharja Tinjau Korban Kecelakaan di RS

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Jasa Raharja bersama Polsek Jatisampurna telah meninjau lokasi kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Kota Bekasi, pada Senin (18/7). Hal ini dilakukan untuk melakukan pendataan korban meninggal dunia dan korban luka- dunia di RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan langkah proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban. Menurut dia santunan meninggal dunia akan diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja juga telah menerbitkan surat jaminan ke RS Permata Cibubur.
"Kami berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi dan Bogor untuk mendapatkan data yang valid dari ahli waris korban meninggal dunia. Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia akan kami berikan pada kesempatan pertama setelah semua berkas berhasil diverifikasi," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (19/7/2022).
Dia menjelaskan, korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Sementara itu untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta.
Menurut Rivan, seluruh warga yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.
Sesuai UU tersebut, terang dia, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama SAMSAT.
"Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut. Semoga dengan adanya santunan Jasa Raharja sebagai wujud negara hadir bagi warganya serta dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan," pungkas Rivan.
Sebagai informasi, dalam kecelakaan lalu lintas tersebut tabrakan melibatkan truk tangki pertamina dan menyebabkan mobil serta sejumlah motor rusak parah. Data yang dihimpun dari kepolisian, jumlah korban meninggal sebanyak sepuluh orang dan lima orang mengalami luka-luka.
Adapun seluruh korban dievakuasi ke RS Permata Cibubur dan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan di Karawang
