Jadi Korban Kecelakaan, Gini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
18 July 2022 11:16
Jasa Raharja
Foto: doc Jasa Raharja

Jakarta, CNBC Indonesia - Cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja tidak sulit seperti yang dibayangkan. Terlebih PT Jasa Raharja sebagai BUMN penyelenggara program perlindungan dasar bagi masyarakat telah memastikan pemberian santunan kecelakaan tidak hanya kepada korban meninggal dunia, tetapi juga bagi korban luka-luka yang mengalami kecelakaan di darat, laut maupun udara.

Dana santunan diperoleh melalui instrumen SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dari para pemilik kendaraan bermotor yang setiap kali membayar pajak tahunan.

"Penjaminan pemberian santunan perawatan oleh Jasa Raharja menjadi bukti kehadiran negara dan pemerintah bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan alat angkutan," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Senin (18/7/2022).

Adapun cara mengajukan dana santunan asuransi Jasa Raharja terang Rivan, pertama melaporkan kejadian kecelakaan untuk diterbitkan laporan polisi dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

Kedua membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.

Nantinya petugas Jasa Raharja akan memastikan seluruh korban kecelakaan yang di rawat di RS menggunakan Movis atau aplikasi yang menghubungkan laporan korban kecelakaan Untuk Korban Luka-luka yang dirawat di RS akan diberikan Surat Jaminan dari Jasa Raharja sebagai jaminan biaya perawatan di RS, setelah Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak yang berwenang telah diterbitkan.

Bahkan bagi yang telah menginstall aplikasi JRku pada smartphonenya, bisa melakukan pelaporan kecelakaan secara online, pada menu "Santunan Online".

Formulir pengajuan santunan juga bisa diisi secara online di laman www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=. Atau bisa dilakukan menggunakan aplikasi JRKu.

Pastikan melengkapi formulir santunan dengan teliti. Setelah selesai, tekan/Klik "Ajukan" dan tunggu konfirmasi dari pihak Jasa Raharja.

Maksimal tenggat waktu untuk mengajukan proses dana santunan tidak berlaku lagi setelah 6 (enam) bulan sejak terjadinya kecelakaan. Jika sudah disetujui, tetapi pihak pelapor tidak melakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah pengajuan dana santunan disetujui Jasa Raharja, maka santunan bisa kadaluarsa.

Seperti diketahui, kejadian kecelakaan dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi kepada para korban dan keluarganya. Kecelakaan yang dialami oleh tulang punggung keluarga, dapat berdampak pada kehilangan atau penurunan pendapatan keluarga. Sehingga berpotensi menyebabkan turunnya status sosial ekonomi hingga kemiskinan.

Demi mencegah kejadian tersebut, negara menugaskan PT Jasa Raharja memberikan santunan perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan.

"Santunan ini bertujuan agar pengobatan dan pemulihan korban dapat berlangsung optimal. Sehingga korban mampu beraktivitas secara normal dan kembali menjadi manusia produktif," tutup Rivan.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Jasa Raharja Cegah Kecelakaan Sejak Dini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular