
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan di Cianjur

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, menyampaikan, seluruh korban kecelakaan truk fuso di Cianjur terjamin Jasa Raharja. Hal ini sesuai Undang Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Rivan mengatakan, petugas Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan instansi terkait guna melakukan pendataan korban meninggal dunia maupun luka-luka.
"Dari data yang kami himpun, untuk korban meninggal dunia ada 6 orang dan 5 orang mengalami luka-luka," ujar Rivan, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (18/8/2022).
Dia menyebut bahwa Jasa Raharja telah mendata dan melengkapi berkas ahli waris penerima santunannya terhadap korban meninggal dunia. Sementara untuk korban yang mengalami luka-luka, Jasa Raharja menerbitkan surat jaminan(guarantee letter) ke RSUD Cianjur, tempat para korban dirawat.
"Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah. Sementara bagi korban luka, ditanggung biaya perawatannya maksimal Rp20 juta, ditambahkan biaya ambulans maksimal Rp500 ribu dan P3K maksimal Rp1 juta," terang Rivan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur, Kampung Cipadang, Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, pada Minggu (14/8) lalu. Berdasarkan keterangan Kepolisian setempat, peristiwa tersebut bermula saat truk Fuso bernomor polisi F 9125 WA bermuatan tepung terigu melaju dari arah Sukabumi menuju Cianjur.
Saat menempuh jalan menurun dan menikung ke kiri, diduga sopir hilang kendali dan menabrak mobil Toyota Kijang serta lima unit sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibat musibah tersebut 6 orang meninggal dunia dan 5 orang mengalami luka-luka.
"Kami mengucapkan turut berduka cita atas terjadinya musibah ini. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan. Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak Kepolisian dan instansi terkait yang telah mendukung kelancaran proses keterjaminan para korban. Selain itu juga, kami mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan raya untuk senantiasa berhati-hati saat berkendara," tutup Rivan.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Korban Kecelakaan, Gini Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja