
Astaga! Ternyata PMK Sudah Masuk RI Lagi Sejak Tahun 2015

Jakarta, CNBC Indonesia - Ombudsman RI mengungkapkan, penyakit mulut dan kuku (PMK) sebenarnya sudah masuk kembali ke Indonesia sejak tahun 2015. Dimana, sebelumnya Indonesia sudah dinyatakan bebas PMK pada tahun 1990 oleh OIE (World Organization for Animal Health).
"Berdasarkan informasi dan dokumen yang dikumpulkan Ombudsman, PMK kembali masuk ke Indonesia di tahun 2015. Namun informasi ini tidak disampaikan ke publik, atau ditutup tutupi oleh pemerintah saat itu," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Hanya saja, imbuh dia, terdapat hal positif yang bisa diambil pelajaran atas penanggulangan PMK saat itu.
"Pemerintah berhasil memberantas PMK dengan menerapkan vaksinasi masal dan serempak, dibarengi dengan pengendalian lalu lintas hewan rentan. Sehingga penularannya dapat dihentikan dalam waktu sangat cepat," kata Yeka.
Di sisi lain, dia menambahkan, pemerintah tidak menindaklanjuti kejadian itu dengan tugas yang seharusnya diselesaikan. Yaitu, peningkatan kewaspadaan secara
extraordinary. Mulai dari Badan Karantina tidak boleh lalai dalam pemasukan hewan dan produk hewan ke seluruh wilayah Indonesia.
"Proses lalu lintas, harusnya diperketat dengan kewaspadaan tinggi. Kedua, pemerintah pusat dan daerah memperkuat lembaga otoritas veteriner. Alih-alih diperkuat, banyak sekali pemerintah daerah yang
menghapuskan Dinas Peternakan, dan tidak memiliki pejabat otoritas veteriner," tukasnya.
Yeka mengatakan, lemahnya fungsi pengawasan Badan Karantina terlihat dari munculnya beberapa kasus wabah penyakit ternak di Indonesia.
"Sejak akhir tahun 2019 sampai dengan bulan Mei 2022 Indonesia telah dimasuki 3 jenis penyakit eksotik dan
menyebar di dalam negeri. Terdapat 3 Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) tentang kejadian wabah dimaksud. Yaitu Kepmentan No. 820 Tahun 2019 tentang Wabah Demam Babi Afrika (African Swine Fever/ASF). Kepmentan No 242 Tahun 2022 tentang wabah Penyakit Kulit Berbenjol
(Lumphy Skin Disease/LSD). Kepmentan No 403 Tahun 2022, dan Kempentan No 404 Tahun 2022 Tentang Wabah PMK di Provinsi Jatim dan Provinsi Aceh," ujarnya.
![]() pmk meluas ke 22 provinsi |
Yeka mengatakan, ketiga penyakit hewan menular tersebut yaitu ASF, LSD dan PMK adalah penyakit yang sangat
merugikan industri peternakan di Indonesia.
Sementara itu, siagapmk.id mencatat, hingga pukul 14.12 WIB hari ini, Kamis (14/7/2022), penyebaran PMK sudah menjangkau ke 247 kabupaten/kota meluas di 22 provinsi. Tercatat ada 2.436 ekor ternak yang mati, sementara vaksinasi baru mencapai 498.900 ekor.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Cecar Kementan Soal Nasib Sapi Kena Penyakit Mulut & Kuku
