Pembatalan UMP 2022

Upah Pekerja DKI Terancam Turun, Anies Diminta Tanggung Jawab

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Rabu, 13/07/2022 17:55 WIB
Foto: Infografis/Anies Naikkan UMP DKI Jakarta/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan tuntutan kalangan pengusaha yang meminta pembatalan Keputusan Gubernur No 1517 tahun 2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Bila ini terealisasi, maka UMP atau upah pekerja akan mengalami penurunan pasca putusan pengadilan.

Kalangan pengusaha mengakui sejak awal sudah mengetahui bakal mendapat keputusan tersebut.

"Dari awal kita sudah bisa baca. Kenapa kami lakukan (tuntutan) ini? karena kami menganggap bahwa Kepgub tersebut cacat hukum, cacat aturan," kata Wakil Ketua DPP Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) DKI Jakarta Nurjaman kepada CNBC Indonesia melalui sambungan telpon, Rabu (13/7/22).


Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengembalikan aturan UMP sesuai keputusan awal, yakni Kepgub 1395 tahun 2021. Dalam aturan tersebut, kenaikan UMP hanya berkisar Rp 37.000/bulan atau naik hanya 0,85%. Sementara Kepgub yang dibatalkan hakim kenaikan UMP mencapai Rp 225.000/bulan atau 5,1%.

"Kami menghormati keputusan PTUN. Tidak ada kalah menang. kenapa melayangkan? karena kami mencari kepastian hukum bahwa ternyata kepgub 1517 itu dibatalkan," ujar Nurjaman.

Di sisi lain, kalangan buruh menolak keputusan PTUN yang menurunkan UMP 2022 dari dari Rp 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.845. Mereka beralasan buruh akan semakin susah karena upahnya yang diturunkan.

"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukan banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said Iqbal.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini