Psst! Dua Jenis Perjalanan Ini Ternyata Tak Wajib Booster Lho
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru untuk melakukan perjalanan pada semua moda transportasi. Menyusul melonjaknya kasus harian Covid - 19.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan aturan ini dibuat untuk mengantisipasi beberapa kemungkinan penularan, supaya Covid - 19 bisa dikendalikan. Juga merespon surat edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid - 19.
"Hal tersebut akan diberlakukan pada 17 Juli, memang kita akan mensyaratkan booster menjadi syarat perjalanan," kata Budi Karya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (11/7/2022).
Budi menjelaskan pemberlakuan aturan ini akan dilakukan secara terukur. Artinya hanya pada moda transportasi yang bisa menyediakan vaksinasi booster, seperti Bandara, pelabuhan dan terminal. Sedangkan aturan ini tidak akan diberlakukan pada perjalanan darat yang tidak melalui terminal.
"Kami mensyaratkan booster jadi perjalanan yang memang terukur. Artinya mereka yang udara, kereta api, darat itu kita lakukan. Sedangkan yang tidak terukur seperti 3TP sulit mendapatkan booster kita tidak bisa lakukan," katanya.
Dia juga meminta kepada operator bandara, pelabuhan, terminal kepada untuk berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan pelabuhan dan TNI - Polri untuk menyelenggarakan vaksinasi booster.
Selain itu Menhub juga menjelaskan penerapan aturan wajib booster ini karena peningkatan kasus yang terjadi. Dia mencontohkan seperti di Amerika Serikat, Brasil, Perancis yang saat ini sangat tinggi.
"Di AS, Brasil, Prancis itu tinggi sekali, ratusan ribu. Jadi kita dalam skala yang masih kecil tentu harus lebih alert dan kita lebih baik mencegah daripada dibiarkan terlalu bebas sehingga sulit dikendalikan," jelasnya.
Untuk diketahui Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) SE yaitu, SE No. 68 (transportasi laut), SE No. 70 (transportasi udara), SE No. 72 (perkeretaapian), SE No. 73 (transportasi darat).
Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan sebanyak 3 (tiga) SE yaitu: SE No. 69 (transportasi laut), SE No. 71 (transportasi udara), dan SE No. 74 (transportasi darat).
Dimana secara umum pelaku perjalanan yang tervaksin dosis booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes skrining Covid - 19 seperti RT-PCR dan Rapid Test Antigen. Sementara bagi yang baru tervaksin dosis dua dan satu wajib melampirkan sebelum keberangkatan.
(cha/cha)