
Catat! Aturan Baru, Mau Terbang ke Luar Negeri Wajib Booster

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan aturan baru untuk perjalanan luar negeri dengan transportasi udara. Saat ini Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan vaksinasi booster sebelum berangkat.
Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.
"Sebagai persyaratan keberangkatan ke luar negeri dari Indonesia WNI PPLNĀ (Pelaku Perjalanan Luar Negeri) dengan usia 18 tahun ke atas wajib menunjukkan kartu/sertifikat (fisik maupun digital) telah memberikan vaksin dosis ketiga (booster) melalui aplikasi Peduli Lindungi," tulis Diktum ketujuh, dikutip, Senin (11/7/2022).
Sementara kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan pelaku perjalanan tidak dapat melakukan vaksinasi.
WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid - 19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan, namun belum bisa mendapatkan vaksin booster dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan bersangkutan sudah tidak aktif menularkan Covid - 19.
Untuk dispensasi pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada PPLN yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua, jika dalam keadaan mendesak seperti kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan dengan perhatian khusus, atau kedukaan.
Dimana permohonan dispensasi berupa pengecualian wajib karantina bagi WNI dilakukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid - 19.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setengah Juta Lebih Kendaraan Tinggalkan DKI, Menuju Bandara!