Wajib Tahu! Ini Dia Syarat Naik Pesawat & Kereta Api Terbaru

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
19 July 2022 08:20
Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen  di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Antrean kendaraan warga saat tes usap PCR/Antigen di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jumat (4/2/2022). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan perjalanan terbaru telah diberlakukan sejak Minggu 17 Juli 2022. Untuk transportasi darat, ketentuan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 21 dan 22.

Dalam aturan tersebut dijelaskan salah satu syarat untuk melakukan perjalanan domestik menggunakan pesawat wajib tervaksin dosis ketiga, atau booster. Bagi yang belum juga diimbau untuk melakukan booster atau melampirkan hasil negatif PCR/Antigen sebelum keberangkatan.

Aturan tersebut juga mengatakan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR atau rapid test antigen.

Untuk yang baru vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif hasil antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan. Serta dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga pada saat keberangkatan.

Bagi baru melakukan vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan umur sample 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat melakukan vaksinasi wajib membawa hasil negatif RT - PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Yang menyatakan tidak bisa melakukan vaksinasi.

Berlanjut pada pelaku perjalanan anak usia 6 - 17 tahun juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT - PCR atau antigen. Bagi anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan menunjukkan hasil negatif tes covid, namun perlu pendampingan saat perjalanan.

Sementara bagi angkutan perintis syarat ini dikecualikan, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (Tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Adapun persyaratan untuk naik kereta api diatur dalam SE Kementerian Perhubungan 72/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportai Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun ketentuan persyaratan naik kereta api tidak jauh berbeda dengan syarat naik pesawat.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Syarat Perjalanan Naik Pesawat & Kereta April 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular