Vaksin Booster Jadi Syarat Traveling, Ini Penjelasan Kemenkes

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
18 July 2022 18:22
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepeda warga saat pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum seperti sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepeda warga saat pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum seperti sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga sebagai syarat traveling terbaru. Meski demikian, cakupan vaksin booster di Indonesia masih tergolong rendah. Berdasarkan data per April 2022, baru 9 provinsi yang memiliki cakupan vaksin booster di atas 30%. 

Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menuturkan, karena cakupannya yang masih rendah ini, maka pemerintah menjadikan vaksin booster menjadi persyaratan dalam perjalanan dan untuk pertemuan skala besar. Dengan begitu, masyarakat mau tidak mau jadi terdorong untuk mendapatkan vaksin dosis ketiga.

Syahril menegaskan, strategi ini dilakukan demi melindungi masyarakat Indonesia dari risiko kesehatan yang lebih serius. 

"Ini bukan pemaksaan tapi untuk melindungi. Tidak hanya melindungi individu tapi juga melindungi masyarakat di area publik. Pertemuan skala besar termasuk ke mall, hotel. Itu adalah upaya meningkatkan cakupan," ujar Syahril dalam program Radio Kesehatan beberapa waktu lalu.

Kemenkes menargetkan cakupan vaksin booster sebanyak 50 persen bisa dicapai dalam waktu singkat, tidak hanya di Jawa tapi juga luar Jawa.

Sementara itu, vaksin booster sebagai syarat perjalanan diatur dalam peraturan yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Berita selengkapnya >>> di sini.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Warga RI Pengguna Vaksin Sinovac, WHO Bawa Pesan Untuk Anda

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular