
PPKM Level 1 RI: Syarat Perjalanan Diperketat (Lagi)?

Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh wilayah Indonesia kini masih menyandang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama satu bulan ke depan, hingga 3 Oktober 2022 mendatang.
Kendati seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, namun pemerintah mengakui bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan tingkat positivity rate yang masih berada di atas batas yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kita tetap harus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu 5%," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, dalam keterangan resmi, Selasa (6/9/2022).
Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah memutuskan untuk memperketat aturan perjalanan selama masa PPKM, yang mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 perihal aturan perjalanan dalam dan luar negeri.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan baik di dalam maupun luar negeri untuk semua moda transportasi diwajibkan menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Kini tak ada lagi pengecualian bagi masyarakat untuk tes PCR dan Antigen.
Namun, syarat tersebut dikecualikan bagi masyarakat atau pelaku perjalanan yang belum bisa divaksinasi, atau kelompok umur di bawah 18 tahun. Bagi Anda yang merasa masuk dalam kelompok tersebut, maka dibebaskan dari ketentuan di atas
"Setiap kesempatan saya tidak ada henti-hentinya memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30%," kata Safrizal.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Edaran 82/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang sudah berlaku efektif terhitung sejak 29 Agustus 2022.
Berikut Syarat Perjalanan Terbaru:
- Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
- Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Mereka dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
(cha/cha) Next Article Wajib Tahu! Ini Dia Syarat Naik Pesawat & Kereta Api Terbaru
