Aturan Terbaru PPKM Jabodetabek: WFO, Ngemal, Hingga Bioskop

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
06 September 2022 07:20
Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Aktivitas Warga Saat PPKM Diperpanjang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia selama satu bulan ke depan, terhitung mulai hari ini, 6 September hingga 3 Oktober 2022 mendatang.

Dalam perpanjangan kali ini. seluruh wilayah di Indonesia tetap berstatus PPKM level 1. Artinya, sejumlah pelaksanaan aktivitas kegiatan seperti aturan masuk mal, perkantoran, resepsi pernikahan, sampai dengan aturan sekolah tetap longgar hingga 3 Oktober.

Lantas, bagaimana aturan PPKM level 1 di kawasan Jabodetabek sendiri? Simak rinciannya

Aturan Baru PPKM Level 1 Jabodetabek

Work From Office

Kegiatan perkantoran termasuk non esensial diizinkan hingga 100 persen dengan syarat pegawai sudah divaksinasi COVID-19 dan wajib memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Supermarket/Pasar Tradisional

Tempat menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, hingga pasar tradisional dan toko kelontong diizinkan beroperasi hingga 100 persen. Pasar rakyat yang juga menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Makan di Tempat Umum

Kegiatan makan di tempat umum, baik di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran diizinkan hingga pukul 22:00, dengan kapasitas maksimal 100 persen. Khusus di restoran dalam gedung atau mal, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi hanya orang dengan status hijau yang diizinkan masuk.

Bagi tempat makan yang mulai beroperasi sejak 18:00, diperbolehkan buka hingga 02:00 dini hari.

Aturan Masuk Mal/Pusat Perbelanjaan

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diperkenankan beroperasi hingga pukul 22:00 dengan memperhatikan ketentuan berikut.

  • Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

  • Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Aturan Masuk Bioskop

Kapasitas pengunjung mal di bioskop juga diizinkan hingga 100 persen, tetapi hanya pengunjung kategori hijau di PeduliLindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua dengan menunjukkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Pengunjung juga diperkenankan makan di tempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Aturan Fasilitas Kebugaran/Gym

Fasilitas pusat kebugaran/gym,diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.

Aturan Perjalanan

Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh masih mengacu pada Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 


(cha/cha) Next Article PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang 2 Pekan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular