Sebentar Lagi, Jokowi Keluarkan Aturan Mobil Listrik

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 11/07/2022 17:45 WIB
Foto: Presiden Jokowi dan rombongan menggunakan mobil listrik dalam rangkaian kendaraan yang membawanya ke Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, mengungkapkan pemerintah saat ini tengah menyiapkan regulasi baru terkait penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah. Regulasi tersebut, ujarnya, tidak lama lagi bakal diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah sedang menyiapkan Inpres (Instruksi Presiden) untuk mempercepat penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah, TNI-Polri diikuti Kemenhub buat roadmap ke sana, bagaimana nanti khususnya lingkungan pemerintah wajib gunakan mobil listrik," kata Moeldoko usai menghadiri jumpa pers Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di Jakarta, Senin (11/7/22).

Moeldoko yang juga Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyebutkan, aturan tersebut bukan hanya mengatur penggunaan mobil listrik di lingkungan pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah. Hanya saja, dia mengaku belum bisa memastikan tanggal kebijakan tersebut diterbitkan. 


"Lagi disiapkan, konsepnya udah ada. Pemerintah termasuk Pemda. Kita mulai dari situ dulu penggunaannya. Konsepnya udah jadi, tinggal nunggu aja," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Perpres yang ditetapkan pada 8 Agustus 2019 itu terdiri dari 37 pasal.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: 22 Pembalap Dunia Ikuti Formula E 2025 Sarinah Jakarta E-Prix