Ketentuan PPLN yang Belum Vaksin 2x: Wajib Karantina 5 Hari

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
11 July 2022 18:10
Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Penumpang WNA tengah berjalan saat tiba di ruang kedatangan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Senin (29/11/2021). Pemerintah memutuskan untuk menambah waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran Covid-19 varian baru, Omicron. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali mengeluarkan syarat perjalanan terbaru untuk kedatangan luar negeri. Aturan ini berlaku efektif pada 17 Juli 2022 mendatang.

Dimana adanya syarat karantina selama lima hari untuk kedatangan WNI/WNA dari luar negeri, jika baru melakukan vaksinasi satu dosis.

Hal ini tertuang dalam SE Kemenhub 71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid - 19.

Pada saat kedatangan, PPLN diwajibkan menjalani sejumlah pemeriksaan gejala terkait dengan Covid - 19, termasuk suhu tubuh.

"Dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid - 19 atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat celcius wajib menjalani pemeriksaan ulang RT PCR dengan biaya yang ditanggung pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung mandiri bagi WNA," tulis diktum 1, Senin (11/7/2022).

Jika tidak terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan Covid 19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius dapat melanjutkan perjalanan.

Selain itu dalam aturan ini juga mengatur, bagi PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, juga diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Sementara bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat PPLN belum bisa mengikuti vaksinasi, juga diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan. Hal ini juga berlaku bagi PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan Covid - 19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPLN Masih Sumbang Tambahan Kasus Positif Covid-19 RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular