
Jasa Raharja Beberkan Pentingnya Bayar Pajak Kendaraan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengimbau para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal ini penting dilakukan, karena dengan meregistrasi ulang kendaraan dan membayar PKB, masyarakat sudah sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Artinya, masyarakat bisa mengklaim atau mencairkan manfaat asuransi jika terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Meski tertera dengan jelas di STNK, tetapi sampai saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang masih belum paham manfaat penting SWDKLLJ. Bahkan tidak sedikit yang belum mengerti bahwa SWDKLLJ itu bisa diklaim dan dicairkan," jelas Rivan dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Dia menjelaskan SWDKLLJ merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi tersebut ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Adapun SWDKLLJ bermanfaat baik untuk santunan dan perlindungan korban maupun untuk kegiatan pencegahan kecelakaan dan pembiayaan bantuan sosial seperti pemberdayaan UMKM untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Dia juga menyebut pembayaran premi SWDKLLJ bersifat wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor.
"Pembayaran premi SWDKLLJ sifatnya wajib bagi semua orang maupun perusahaan/badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dasar hukum SWDKLLJ adalah UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," jelas dia.
Sementara itu, besaran biayanya tergantung dengan tipe atau jenis kendaraannya, dan penetapan biaya ini sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 16/ PMK.010/2017. Secara umum untuk kendaraan roda dua dengan mesin 50 cc sampai 250 cc biayanya adalah Rp 35.000, dan untuk roda empat berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Adapun nilai santunan yang ditetapkan pemerintah meliputi, korban luka-luka maksimal Rp 20 juta untuk biaya perawatan. Sedangkan keluarga korban meninggal dunia berhak mendapat santunan hingga Rp 50 juta. Selain itu ada dana P3K dan biaya ambulans dari tempat kejadian kecelakaan menuju pusat medis seperti puskesmas atau rumah sakit.
Rivan mengimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor untuk taat membayar pajak tahunan. Hal ini mengingat pentingnya fungsi SWDKLLJ.
"Ini menjadi tugas kita semua untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya taat membayar pajak kendaraan," tutup Rivan.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tim Pembina Samsat Kejar 40 Juta Kendaraan Belum Bayar Pajak
