
Bos BPJS Kesehatan Ungkap Alasan Kelas Standar Tak Perlu Lagi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan dianggap sudah tidak relevan dalam kondisi sekarang. Maka format kelas 1,2 dan 3 yang selama ini berlaku bisa tetap dilanjutkan.
Demikianlah diungkapkan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (4/7/2022)
Menurut Ali, berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 tersebut, alasan perlu diterapkannya KRIS JKN adalah agar BPJS bisa keluar dari jebakan defisit yang selama ini terus menghantui.
"Defisit lebih dari Rp 50 triliun. Makanya mengakibatkan persoalan rumit. Dibikin Perpres (64 Tahun 2020) dan harus cepat selesai. Dalam Pasal 54A, eksplisit jelas disebutkan, berkelanjutan program pendanaan KRIS agar tidak defisit. Sekarang (BPJS Kesehatan) sudah tidak defisit," ujarnya.
"Sehingga isu ini (KRIS JKN) out of date, atau tidak diperlukan lagi. Makanya kita harus prioritas mana yang jadi masalah dari sisi masyarakat, apa masalah pokok sebenarnya," tegas Ali.
BPJS Kesehatan telah melakukan survei atas rencana pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Survei terhadap 2.000 peserta tersebut menunjukkan, mayoritas peserta menolak penyatuan kelas.
Peserta Kelas 1 BPJS Kesehatan, kata Ali, 69% menyatakan menolak jika mendapatkan layanan kesehatan dengan rawat inap kelas standar, begitu juga dengan Kelas 2, dan 3.
"Kelas 3 kalau kita tanya, iurannya naik, kelasnya naik. Mereka jawab nggak mau, mereka tetap dengan Kelas 3 dengan iuran sekian. Itu survei dengan lebih dari 2.000 orang (peserta BPJS Kesehatan)," jelas Ali.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Akan Dihapus, Iuran Jadi Berapa?