Video

Kemensos Ancam Cabut Izin ACT, Ini Sebabnya

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 July 2022 15:18

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Sosial mengatakan bisa membekukan atau mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) apabila terbukti melakukan tindakan penyimpangan.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 19 peraturan Menteri Sosial no 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 05/07/2022) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...