Video
Kemensos Ancam Cabut Izin ACT, Ini Sebabnya
05 July 2022 15:18
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Sosial mengatakan bisa membekukan atau mencabut izin lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) apabila terbukti melakukan tindakan penyimpangan.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 19 peraturan Menteri Sosial no 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Selasa, 05/07/2022) berikut ini.
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini