
Ancaman Jerat Hukum Bagi Penyelewengan Dana Amal Masyarakat
Jakarta, CNBC Indonesia- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat adanya penyelewengan aliran dana masyarakat dalam kasus ACT serta dugaan kasus yang sama di 176 lembaga filantropi lainnya.
Temuan ini diharapkan dapat membantu penyidik menemukan alat bukti dan penegakan hukumnya. Pakar Tindak Pidana Pencucian Uangan, Yenti Garnasih menyebutkan penerapan UU TPPU dapat menjerat pelaku penyelewengan dana amal.
Seperti apa jerat hukum yang bisa diterapkan pada pelaku penyeleweng dana umat? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M. Natsir Kongah dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uangan, Yenti Garnasih dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 08/08/2022)
-
1.
-
2.
-
3.