Penyebaran Wabah PMK Menggila, Provinsi Terjangkit Bertambah

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
02 July 2022 20:37
Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Indonesia semakin meluas. Siagapmk.id mencatat, kini virus yang menyerang hewan ternak ruminansia tersebut meluas ke 20 provinsi. Sebelumnya, PMK tercatat mewabah di 19 provinsi.

Per hari ini Sabtu (2/7/2022), penularan PMK kini semakin meluas ke 227 kabupaten/ kota di 20 provinsi. Padahal, sebelumnya penularan tercatat di 223 kota/kabupaten.

Hingga pukul 20.14 WIB (Sabtu, 2 Juli 2022), jumlah ternak dilaporkan sakit akibat terinfeksi PMK sebanyak 314.117 ekor, yang dipotong bersyarat ada 2.731 ekor, dan yang mati ada 1.978 ekor.

Pada saat bersamaan, jumlah tenak yang sudah divaksin adalah 251.726 ekor.

Sementara itu, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) No 2/2022 tentang Protokol Kesehatan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku.

Surat tersebut mengatur panduan teknis pelaksanaan dekontaminasi, pemusnahan, dan pemotongan bersyarat dalam rangka pengendalian PMK.

Surat yang diterbitkan 1 Juli 2022 itu menetapkan ketentuan protokol untuk memastikan status kesehatan hewan rentan PMK.

"Bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, dapat melakukan deteksi virus PMK dengan menggunakan RT PCR
dan ELISA NSP. Atau, bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning
dan Merah, dapat menjalankan deteksi virus PMK dengan menggunakan rapid test Antigen, RT PCR, atau ELISA NSP," demikian ketentuan protokol dalam SE tersebut, dikuti Sabtu (2/7/2022).

Dimana, jika menunjukkan hasil negatif, maka bagi hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Kuning dan Merah, diwajibkan menjalani karantina wilayah dengan durasi dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner tingkat Kab/Kota. Sedangkan hewan rentan PMK yang berada di Kabupaten/Kota Zona Hijau, diperkenankan untuk dikembalikan ke peternakan dan/atau dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya.

Sebaran Kasus PMKFoto: Sebaran Kasus PMK
Sebaran Kasus PMK

"Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud dilaksanakan secara mandiri oleh peternak atau pemilik hewan rentan PMK dengan
pengawasan oleh dokter hewan."

Selain itu, lalu linta hewan rentan PMK juga diatur agar memenuhi persyaratan yang pemeriksanaan dokumen kelayakannya dilakukan oleh Posko atau Pos Pemeriksaan Lalu Lintas Hewan Rentan PMK.

Hewan layak yang dimaksud dalam SE tersebut adalah:

a. Hewan sehat dan tidak menunjukkan gejala klinis berkaitan dengan PMK
b. Hewan berasal dari daerah yang tidak ada gejala klinis berkaitan dengan PMK dengan radius 10 km dari lokasi peternakan
c. Hewan berasal dari daerah yang selama 30 hari sebelum diberangkatkan tidak ada laporan kasus.

Kelayakan hewan rentan PMK berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)/Surat Veteriner (SV) dikeluarkan oleh Pejabat Otoritas Veteriner atau dokter hewan berwenang.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Desak Dana Darurat Penyakit Mulut, Ini Penjelasan Mentan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular