
Alert! Wabah PMK Meluas, Satgas Tetapkan Status Darurat

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (PNBP) yang juga adalah Ketua Satgas penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) memutuskan, menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK. Ditetapkan dalam Keputusan Kepala BNPB No 47/2022.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," begitu keputusan yang ditetapkan Suharyanto pada 29 Juni 2022 tersebut.
"Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan PMK di daerah masing-masing," begitu bunyi diktum Keempat, dikutip Kamis (30/6/2022).
Suharyanto menetapkan, setiap biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, dana siap pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.
Sementara itu, pemerintah menetapkan 19 provinsi sebagai daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Yang diputuskan dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Dareah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).
Mengacu putusan Kesatu Kepmentan tersebut, 19 provinsi daerah wabah PMK adalah:
Aceh
Kepulauan Bangka Belitung
Riau
Sumatea Barat
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Jambi
Bengkulu
Lampung
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan.
![]() Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan menggunakan pakaian alat pelindung diri melakukan pengecekan kesehatan sapi yang berasal dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) di area Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, Rabu (15/6/2022). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo) |
Dimana, dari daerah wabah tersebut, daerah dengan jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50%, meliputi provinsi:
Aceh
Kepulauan Bangka Belitung
Riau
Sumatera Barat
Jambi
Bengkulu
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Jawa Timur
Nusa Tenggara Barat
Kalimantan Barat.
Dimana, monitoring dan evaluasi dilakukan setiap minggu sesuai putusan Ketiga.
"Gubernur/ Bupati/ Wali Kota berdasarkan data dimaksud Diktum Ketiga, melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas untuk penutupan wilayah (lockdown) di tingkat kecamatan dan/atau desa yang disebabkan wabah PMK," begitu bunyi diktum Kelima dikutip Kamis (30/6/2022).
Melalui Keputusan itu, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memerintahkan, lalu lintas hewan dan membuka pasar hewan kecuali dengan pengendalian ketat dari Gugus Tugas, dilarang dilakukan di daerah yang diberlakukan lockdown.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Cecar Kementan Soal Nasib Sapi Kena Penyakit Mulut & Kuku
