
Airlangga Perintahkan Percepatan Vaksinasi PMK

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini sudah tersedia 3 juta dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah, kata dia, terus melakukan berbagai upaya untuk menangani dan mengendalikan kasus penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Per hari Rabu (29/6/2022), Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat, penyebaran PMK meluas ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota. Dimana hewan ternak yang sakit ada 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, mati 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
"Sudah ada 3 juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Dimana, Airlangga menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak bersama Menko PMK, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut Bulog, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait membahas update perkembangan upaya penanganan penyakit PMK.
Rakortas tersebut juga membahas mengenai penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.
Airlangga menegaskan, pemerintah mempercepat penanganan penyakit PMK, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, mempercepat vaksinasi, dan pengaturan lalulintas ternak.
![]() Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pimpin Rakortas pengendalian wabah PMK. |
"Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu 5 Wakil Ketua dari kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI," kata Menko Airlangga.
Selain itu, ujarnya, telah diterbitkan InMendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Iduladha.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Sah! Aturan Larangan Ekspor CPO Terbit
