
Aturan Bantuan Bagi Peternak Korban PMK Terbit Minggu Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera menyalurkan bantuan bagi peternak yang hewannya terpaksa dipotong akibat virus penyakit mulut dan kuku (PMK). Untuk itu, kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito, peraturan terkait penyaluran bantuan itu akan segera diterbitkan.
"Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan rinci bantuan terhadap ternak yang dipotong terpaksa karena PMK minggu ini. Besaran bantuan untuk jenis ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi maksimal Rp10 juta," kata Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan PMK di Indonesia, ditayangkan akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (19/7/2022).
Sementara itu, dia menambahkan, pengembangan vaksin PMK di dalam negeri juga terus dilakukan. Untuk pengendalian dan penanganan virus yang kembali masuk ke Indonesia setelah 32 tahun tersebut.
![]() Data PMK |
"Sambil mengadakan vaksin dari luar negeri," ujarnya.
Vaksin yang diizinkan diimpor adalah asal Perancis, China, Brasil, dan Argentina.
Di sisi lain, Wiku mengungkapkan, vaksinasi PMK terhadap hewan rentan, yaitu ternak berkuku belah, masih terjadi. Seperti kondisi medan menuju lokasi kandang, hingga masih terbatasnya tenaga vaksinator.
"Pemerintah akan terus berkoordinasi dan mengevaluasi agar jangkauan vaksinasi semakin besar," ujarnya.
![]() Satgas pmk |
Pembatasan Gerak
Sementara itu, Wiku menjelaskan, Ketua Satgas PMK telah menerbitkan Surat Edaran No 4/2022, yang membatasi lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK dari dan keluar wilayah tertentu.
Diantaranya, melarang lalu lintas hewan dari dan keluar provinsi Bali karena saat ini sedang menjadi tuan rumah pelaksanaan pertemuan-pertemuan G20.
"Melarang lalu lintas masuk hewan ke NTT untuk menjaga status NTT tetap bebas PMK. Dan melarang lalu lintas hewan keluar Sualwesi Selatan karena wilayah tersebut sudah ada kasus PMK. Sementara, untuk produk hewan seperti susu dan sosis diperkenankan masuk ke tiga wilayah tersebut," ujar Wiku.
Mengutip data situs BNPB, saat ini sebaran kasus PMK sudah menular ke 259 kota/kabupaten di 22 provinsi. Menyebabkan 401.205 ekor ternak sakit dan 2.772 ekor mati, serta 4.427 ekor lainnya harus dipotong bersyarat.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article DPR Cecar Kementan Soal Nasib Sapi Kena Penyakit Mulut & Kuku