
Kejagung Ungkap Perusahaan 'Hantu': Kelola Lahan, Surat Nihil

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Grup yang telah menimbulkan kerugian negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers menceritakan PT Duta Palma selama ini telah melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare yang secara tanpa hak telah melawan hukum.
"Ini mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara," kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).
Burhanuddin mengatakan, perusahaan tersebut telah membuat dan mendirikan ribuan lahan itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas PT Duta Palma. "Jadi dia ada lahan tapi lahan tanpa ada surat apa-apa," kata Burhanuddin
Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma sendiri saat ini juga berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artinya, belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik.
"Perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya dikirim ke di mana orang DPO itu berada," jelasnya.
Burhanuddin menjelaskan, Kejagung telah menyita lahan tersebut dan saat ini lahan yang dimaksud dititipkan kepada PTPN V. Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup untung hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan, dari situlah kerugian negara dan akan saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya," tegas Burhanuddin.
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung