Kacau! Kejagung Endus Dugaan Korupsi Impor Garam di Kemendag

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
27 June 2022 13:02
Konferensi Pers Jaksa Agung RI, 27 Juni 2022 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Konferensi Pers Jaksa Agung RI, 27 Juni 2022 (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung mengendus adanya penyalahgunaan impor garam industri periode 2018 di Kementerian Perdagangan yang menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers mengatakan pada 2018 otoritas perdagangan menerbitkan izin impor pada PT MTS, SM, dan PT UI tanpa melakukan verifikasi, yang menyebabkan terjadinya kerugian.

"Sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Burhanuddin, Senin (27/6/2022).

Burhanuddin menyayangkan dugaan korupsi impor garam. Pasalnya, hal ini tentu telah merugikan rakyat kecil, terutama para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Dan yang lebih menyedihkan, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri dia dicetak dan menggunakan SNI. Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki disitu dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengatakan, kasus ini akhirnya merugikan perekonomian negara. Atas temuan itu, Kejagung memutuskan untuk menaikkan status tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

"Ini juga memengaruhi usaha PT Garam milik BUMN, di mana tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkannya. Untuk itu kenapa saya minta pak Menteri datang ke sini," kata Burhanuddin.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular