Kamu Mau? Ini Cara Dapat Rp10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

tps, CNBC Indonesia
Sabtu, 25/06/2022 07:20 WIB
Foto: Dok: BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat ternyata dapat mencairkan dana program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 10 juta. Hal ini dapat dilakukan bila memenuhi kriteria tertentu.

JHT sendiri adalah program yang menjamin bahwa para pesertanya dapat menerima dana di hari tua. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Lalu untuk pencairan saat ini masih mengacu ke peraturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Hanya saja bila di bawah 56 tahun, pencairan ini hanya dapat dilakukan sebagian.


Melansir laman Detik.com (https://finance.detik.com/moneter/d-6144845/mau-dapat-rp-10-juta-dari-bpjs-ketenagakerjaan-begini-caranya), berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dan ingin mencairkan dana sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah dapat mengajukan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan dengan metode sebagai berikut:

Pencairan JHT sebagian 10%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Buku Tabungan
6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50 juta)
7. Pencairan Dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat pencairan JHT sebagian 30%
1. Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu keluarga
4. Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
5. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan antara lain:
• Pembayaran pinjaman uang muka rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah dan standing instruction.
• Pembayaran angsuran pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction.
• Pelunasan sisa pinjaman rumah:
fotocopy perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI debet, dan standing instruction


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS

Pages