Anak Kaharudin Ongko Gugat soal BLBI, Ini Respons Pemerintah
Jakarta, CBC Indonesia - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Irjanto Ongko. Ia adalah anak dari obligor BLBI, Kaharudin Ongko.
"Terhadap pernyataan bahwa ada gugatan dari Irjanto Ongko, ya kita hadapi," jelas Rionald dalam media briefing, Jumat (24/6/2022).
Seperti diketahui, Irjanto melayangkan gugatan pada 7 Juni 2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Ini berkaitan dengan langkah Satgas menyita dan memasang plang sita pada aset tanah yang dimilikinya.
Satgas BLBI oleh Irjanto digugat untuk membayar ganti rugi baik materiil dan immaterial dengan total nilai sekitar Rp 216 miliar. Ini setelah Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta yang menerima dana BLBI tahun 1998.
Rio menjelaskan penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto sudah berdasarkan Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Dokumen tersebut menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitur.
MRNIA bahkan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko, termasuk nama Irjanto Ongko. Satgas sempat menegaskan akan mengejar obligor/debitur BLBI hingga garis keturunan.
"Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya dan di situ disebutkan mana yang terkait itu. Kita melakukan penyitaan itu tentu bukan tanpa dasar. Ada dasarnya," beber Rionald.
Namun, pria yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara ini mempersilahkan siapapun mengemukakan pendapatnya, termasuk mengambil langkah hukum. Intinya kata Rio, Satgas BLBI akan tetap menghadapi gugatan apapun yang diajukan oleh obligor maupun keturunannya.
(sef/sef)