Pak Luhut, Yakin Nih Beli Minyak Goreng Wajib PeduliLindungi?

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
24 June 2022 16:05
Pedagang antre untuk mendapatkan minyak curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kemendag dan BUMN menyediakan sebanyak 8000 liter minyak goreng untuk didistribusikan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pedagang antre untuk mendapatkan minyak curah di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022). Kemendag dan BUMN menyediakan sebanyak 8000 liter minyak goreng untuk didistribusikan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal memulai transisi yang mewajibkan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan begitu, konsumen bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga tertinggi Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kg.

Rencana yang dilontarkan Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu pun sontak mengundang tanya.

"Menyusahkan, semakin ruwet. Banyak warteg kalangan bawah yang masih gaptek teknologi," kata Ketua Umum Warung Nusantara (Kowantara) Mukroni kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2022).

"Kecuali, kalau pemerintah mau bagi-bagi smartphone. Tapi kan ya nggak mungkin. Lagi pula, selain handphone, untuk aplikasi ini butuh kuota supaya bisa diakses dan terkoneksi. Biaya lagi."Agus Suyatno, Pengurus Harian bidang Edukasi dan Informasi Konsumen YLKI

Pengunjung Wajib Menggunakan PeduliLindungi Saat Masuk Supermarket (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)Foto: Pengunjung Wajib Menggunakan PeduliLindungi Saat Masuk Supermarket (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Ilustrasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberi respons senada.

YLKI mengkritik kebijakan pemerintah soal minyak goreng yang selalu berubah-ubah. Padahal, bagi masyarakat dengan ekonomi rentan, dibutuhkan kebijakan yang pasti dan jelas.

Selain itu, YLKI mempertanyakan sikap pemerintah yang dinilai terlalu mengagung-agungkan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga tidak lagi mempertimbangkan faktor-faktor yang sesuai dan tepat untuk penggunaannya.

"Aplikasi ini bagus, tapi kan harus ada kriteria tertentu. Kalau masyarakat rentan diwajibkan pakai PeduliLindungi untuk beli minyak goreng, kan ironis. Beli minyak goreng saja harus yang subsidi, tapi mau beli harus pakai aplikasi," tukas Pengurus Harian bidang Edukasi dan Informasi Konsumen YLKI Agus Suyatno kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/6/2022).

"Kecuali, kalau pemerintah mau bagi-bagi smartphone. Tapi kan ya nggak mungkin. Lagi pula, selain handphone, untuk aplikasi ini butuh kuota supaya bisa diakses dan terkoneksi. Biaya lagi," lanjutnya.

Jika pemerintah memaksakan tetap menerapkan kewajiban tersebut, kata Agus, yang terjadi adalah ketidaktepatan sasaran.

Seperti diketahui, program minyak goreng curah dihasilkan dari pewajiban pemerintah kepada produsen/eksportir minyak sawit (CPO dan turunannya) melalui ketentuan DMO dan DPO. Yang menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Program ini adalah peralihan dari program minyak goreng curah bersubsidi yang menggunakan dana sawit yang dikelola BPDPKS.

"Akibatnya, akan muncul oknum-oknum yang memanfaatkan situasi. Masyarakat rentan yang tidak punya uang beli smartphone atau handphone bisa akses aplikasi PeduliLindungi, tidak bisa juga mengakses minyak goreng murah. Muncul oknum yang akan menjadikan ini untuk mengambil keuntungan pribadi," kata Agus.

Seharusnya, pemerintah memilih mekanisme subsidi tertutup.

"Subsidi diberikan kepada barang, kepada minyak gorengnya, tapi hanya bisa diakses oleh masyarakat ekonomi rentan. Kan kemarin sudah ada data base bansos-bansos Covid-19. Pakai itu saja. Soal ada kasus kebocoran sana sini saat penyaluran kan harusnya jadi evaluasi supaya bisa diminimalkan. Jadi, prioritaskan akses bagi masyarakat rentan," kata Agus.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis Jumat (24/6/2022), Menko Luhut mengatakan masa transisi dan sosialisasi wajib pakai PeduliLindungi beli minyak goreng curah rakyat dimulai Senin (27/6/2022) hingga 2 pekan.

Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengumuman! Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular