Pengumuman! Beli Minyak Goreng Wajib Pakai PeduliLindungi

Damiana Cut Emeria, CNBC Indonesia
24 June 2022 11:22
Aplikasi Peduli Lindungi (ScreenShot Official PeduliLindungi via Youtube)
Foto: Aplikasi Peduli Lindungi (ScreenShot Official PeduliLindungi via Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menko bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan, perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat. Masa transisi, kata dia, akan dimulai pekan depan.

Menurut Luhut, perubahan sistem untuk memperbaiki tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat lebih akuntabel dan terpantau, mulai dari produsen hingga konsumen.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsungĀ selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harusĀ menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR (minyak goreng curah rakyat) dengan harga eceran tertinggi (HET)," kata Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Untuk pembelian, lanjut Luhut, di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya. Dan, dijamin bisa diperoleh
dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

"MGCR dengan harga tersebut bisa diperoleh di penjual/pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih," ujarnya.

Untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal, lanjut dia, telah dibentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," kata Luhut.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penjelasan Luhut Soal Beli Migor Harus Pakai PeduliLindungi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular