Baleg: RUU KIA Tunjukkan Komitmen Politik DPR
Jakarta, CNBC Indonesia -Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menunjukkan komitmen politik DPR terhadap perempuan, anak, dan keluarga. Menurut dia, hal ini terlihat dari beberapa aturan seperti pemberian cuti enam bulan bagi perempuan dan cuti empat minggu bagi suami.
"Kalau Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) komitmen politik DPR terhadap anak, perempuan, dan kaum disabilitas, namun RUU KIA agak lebar sedikit yaitu perempuan, anak, dan keluarga," kata Willydikutip dari siaran pers, Rabu (22/6/2022).
Dia menjelaskan, dalam kehidupan masyarakat urban di kota-kota besar, banyak kasus terjadi mengenai tidak adanya ruang seorang anak dibesarkan dalam sebuah keluarga. Willy mencontohkan seorang ibu yang bekerja berangkat jam 6 pagi atau saat anak belum bangun dan pulang jam 8 malam atau ketika anak sudah tidur.
"Ini fenomena urban yang sangat banal, bahkan kita tidak punya tempat penitipan anak. Kalau pun ada, sangat mahal sekali," ujarnya.
Willy mengatakan, RUU KIA mengatur secara holistik khususnya terkait perlindungan bagi perempuan hamil dengan aturan cuti enam bulan dan cuti suaminya selama 40 hari. Aturan tersebut menurut dia, agar para orang tua mendampingi anak-anaknya di masa-masa emas atau "golden age" dalam perkembangan anak usia 0-6 tahun.
Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan dialog dengan pihak industri yang menolak aturan tersebut.
"Bagaimana kesadaran itu tumbuh, 'golden age' itu hal yang fundamental dalam tumbuh kembang seorang anak. Karena memori awalnya di sana, sehingga perlu UU untuk mengatur menciptakan sebuah lingkungan yang fundamental untuk tumbuh kembang anak dan keluarga," katanya.
(dpu/dpu)