Gokil! Cuti Melahirkan Suami-Istri di Negara Ini 480 Hari

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Selasa, 21/06/2022 19:28 WIB
Foto: AFP via Getty Images/JONATHAN NACKSTRAND

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), di dalamnya mengatur regulasi baru yakni soal kebijakan cuti ayah selama 40 hari. Sementara untuk ibu sampai enam bulan.

Ternyata, DPR memiliki referensi dari negara Skandanavia sebelum menerapkan kebijakan ini, mulai dari Finlandia dan Swedia. Selain itu, negara lain seperti Singapura juga menjadi pertimbangan.

Lalu bagaimana aturan cuti di negara-negara tersebut?


Finlandia

Ketika seorang laki-laki menjadi ayah, ia berhak mengambil cuti selama 54 hari untuk meluangkan waktu bagi bayinya. Sementara, sang ibu berhak mengambil cuti selama 105 hari. Selama kurun waktu tersebut, keduanya berhak mendapatkan gaji meski tengah cuti. Setelah mengambil cuti hamil, sang ayah ataupun ibu juga berhak mendapatkan cuti selama 158 hari kerja dan tetap mendapatkan gaji.

Inisiasi ini bahkan berperan menurunkan angka kematian ibu di Finlandia. Berdasarkan laporan Bank Dunia pada 2013, Finlandia menduduki posisi ketiga sebagai negara dengan tingkat kematian bayi terendah. Data tersebut menunjukkan bahwa hanya terjadi dua kasus kematian bayi dalam setiap seribu bayi yang lahir dengan selamat.

Swedia

Swedia adalah salah satu negara yang terkenal dengan cuti melahirkan yang panjang. Orang tua (ayah dan ibu) berhak mendapatkan cuti berbayar selama 480 hari dan berlaku hingga anak berusia 8 tahun. Waktu cuti selama 480 hari itu pun bisa terus berlaku hingga sang anak berusia delapan tahun.

Namun, jika tidak diambil, cuti tersebut hangus. Pemerintah Swedia percaya dibutuhkan kedekatan dan pendampingan orang tua hingga anak berusia delapan tahun. Waktu cuti panjang tersebut bisa memberi kesempatan bagi orang tua untuk berlibur bersama dan melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi edukasi anak.

Meski memiliki cuti panjang, namun ayah dan ibu tetap mendapatkan bayaran sebesar 80 persen dari gaji mereka. Tentu saja jumlah ratusan hari cuti itu bisa diambil sesuai kebutuhan, termasuk cuti wajib selama 90 hari setelah sang anak lahir.

Selain itu, orangtua juga memiliki hak hukum untuk mengurangi jumlah jam kerja normal mereka hingga 25 persen sampai anak mencapai usia 8 tahun. Selain cuti 480 hari yang dibayar, pemerintah Swedia juga memberikan tunjangan bulanan kepada setiap anak sampai usia 16 tahun.

Tunjangan tersebut senilai 1.050 SEK atau sekitar Rp 1,6 juta per bulan. Orang tua dapat menggunakan tunjangan ini sebagai dana merawat anak-anaknya. Bagi orang tua yang memiliki 6 anak, tidak hanya mendapatkan 6.300 SEK tiap bulan, tetapi akan ditambahkan sebesar 4.114 SEK

Singapura

Sesuai dengan informasi di website Kementerian Tenaga Kkerja, Singapura (https://www.mom.gov.sg/), cuti hamil berbayar di Singapura adalah selama 16 minggu dengan syarat:

1. anak yang dilahirkan merupakan warga negara Singapura

2. untuk pekerja: sudah bekerja selama 3 bulan secara terus menerus sebelum kelahiran anak

3. untuk wiraswasta: telah terlibat dalam pekerjaan yang digeluti setidaknya selama 3 bulan terus menerus dan kehilangan penghasilan selama masa cuti hamil

4. pemberitahuan cuti hamil setidaknya 1 minggu sebelum pergi cuti hamil.

Jika tidak, seorang ibu hanya berhak atas setengah pembayaran selama cuti hamil, kecuali memiliki alasan yang cukup baik untuk tidak memberikan pemberitahuan. Jika syarat tersebut terpenuhi maka seorang ibu akan mendapatkan gaji bulanan seperti biasa selama periode cuti. Kemudian seorang ibu dapat mengklaim penggantian dari pemerintah sesuai dengan skema Government-Paid Maternity Leave (GPML).

Kemudian untuk cuti yang diberikan kepada seorang ayah untuk men-support isterinya dalam kelahiran anaknya (paternity leave) adalah selama 2 minggu, dengan syarat orang tua tersebut telah menikah secara sah menurut hukum yang berlaku dan beberapa syarat lain seperti halnya syarat yang dikenakan untuk seorang ibu.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Geger! Presiden Iran Nyaris Tewas, Israel Diduga Dalangnya!