Terharu! Ini Alasan Ayah Dapat Cuti Melahirkan Sampai 40 Hari

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 June 2022 18:20
Two men take care of their babies at Humlegarden in Stockholm on September 24, 2020. - While France has just increased paternity leave to 28 days, in Sweden, a pioneer in gender equality, parents share 480 days off, which can be taken until the child's 12th birthday at 80% of the salary for the first 390 days and fathers have a minimum of three months, but only half of them take full advantage of it. (Photo by Jonathan NACKSTRAND / AFP) (Photo by JONATHAN NACKSTRAND/AFP via Getty Images)
Foto: AFP via Getty Images/JONATHAN NACKSTRAND

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dimana salah satu poinnya mengatur soal kebijakan cuti ayah selama 40 hari.

DPR beralasan, pasal tersebut bertujuan demi kesejahteraan ibu dan anak dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembangunan nasional. Salah satu ganjalan yang ada pada aturan lama adalah ayah hanya diberikan waktu lima hari untuk mendapatkan cuti kerja selama kelahiran anak. Namun, nantinya bakal bertambah 35 hari.

"Untuk menjamin pemenuhan hak ibu, suami dan atau keluarga wajib mendampingi. Suami, berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 (empat puluh) hari; atau b. keguguran paling lama 7 hari," tulis kajian akademik RUU KIA.

DPR beralasan Seorang ibu juga membutuhkan perhatian khusus pasca melahirkan. Hal ini terkait dengan masa kemungkinan timbulnya gangguan pospartum blues yang biasanya terjadi sekitar 2 minggu sampai 1 bulan pasca melahirkan.

"Dalam kondisi tersebut ibu memerlukan pendampingan dari pasangan dan keluarga untuk memberikan dukungan psikologis, dengan demikian disamping perlunya ibu diberikan cuti, ayah/suami juga harus diberikan cuti untuk mendampingi," tulis kajian tersebut.

Sementara untuk istri, ada rencana penambahan cuti dari tiga bulan menjadi enam bulan. Semula pada Pasal 82 UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, karyawan yang sedang hamil dan akan segera melahirkan berhak memperoleh istirahat atau cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan.

ASI eksklusif wajib diberikan oleh ibu pekerja selama enam bulan pertama umur balita. Hanya 47 persen pekerja wanita yang dapat memberikan ASI eksklusif kepada anaknya. Alasan mereka tidak memberikan ASI eksklusif adalah ASI tidak keluar dan sibuk bekerja. Hal ini menjadi catatan penting dalam konteks kesejahteraan ibu dan anak.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Cuti Melahirkan Suami-Istri di Negara Ini 480 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular