Soal Cukai BBM & Detergen, Staf Menkeu: Belum Didiskusikan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan cukai untuk bahan bakar minyak (BBM), ban karet dan detergen belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
"Faktanya Kemenkeu tidak ada rencana untuk APBN 2022 atau 2023 mengenakan cukai atas barang-barang tersebut," ungkap Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam konferensi pers, Jumat (17/6/2022)
Wacana ini diketahui muncul ke publik setelah paparan yang dilakukan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di depan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Rencana pengenaan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi atas ke tiga barang tersebut.
Yustinus menjelaskan, proses kajian akan memakan waktu yang tidak sebentar. Seperti yang terjadi pada barang plastik dan minuman berpemanis, dibutuhkan waktu selama 7 tahun dikaji. Bahkan hingga sekarang juga belum diterapkan.
"Untuk menetapkan barang cukai baru sangat panjang prosesnya. selama ini DJBC mendahului dengan kajian, contoh plastik 5-7 tahun lalu sudah dikaji," terangnya.
Kajian akan melibatkan banyak pihak. Mulai sesama regulator, parlemen, akademisi, dunia usaha hingga masyarakat. Sehingga kebijakan lahir dalam porsi yang sesuai dengan kebutuhan.
Yustinus meminta masyarakat tidak perlu panik akan rencana tersebut. Sekarang pemerintah tetap berfokus dalam pemulihan ekonomi nasional.
"Kemenkeu sedang melakukan kajian dan tidak diketahui ujungnya, apakah barang-barang tersebut layak kena cukai dan barang kena cukai seperti apa, belum didiskusikan," kata Yustinus.
(mij/mij)