BBM, Ban Karet & Detergen Bakal Kena Cukai, Tahun Ini?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 June 2022 16:21
Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan penerapan kena cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban Karet, hingga detergen tidak akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan, tidak akan gegabah untuk segera mengimplementasikan ekstensifikasi penerapan cukai BBM, ban karet, dan detergen paling cepat baru akan dilaksanakan pada tahun 2027.

"Kita dalam konteks menimbang-menimbang kiri dan kanan, tapi tentunya dalam lima tahun ke depan, ini rencana jangka menengah panjang. Namanya kajian, bukan kebijakan, jangka pendek paling pendek kan 2023, kalau 2022 sudah jelas sampai akhir tahun," tuturnya saat ditemui di Gedung DPR, Senin (13/6/2022).

Febrio menjelaskan, alasan penerapan cukai untuk BBM, ban karet dan detergen agar tidak mencemari lingkungan.

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Didomimasi Cukai Hasil Tembakau (Dok. Bea Cukai)Foto: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Didomimasi Cukai Hasil Tembakau (Dok. Bea Cukai)
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Didomimasi Cukai Hasil Tembakau (Dok. Bea Cukai)

Misalnya saja penggunaan BBM atau energi fosil di dalam negeri yang masih cukup besar. Oleh karena itu dibutuhkan pengendalian penggunaannya. Ditambah, saat ini di tengah lonjakan harga komoditas energi, pemerintah sudah memutuskan untuk tidak menaikan BBM jenis RON 90 atau Pertalite, dan pemerintah juga tidak akan menaikan tarif listrik untuk pelanggan di bawah 3.500 Volt Ampere (VA).

"Artinya, ini bagian dari kita melihat aspek lingkungan bagaimana emisi yang kita tahu emisi fossil fuel tinggi sekali, batu bara maupun BBM, ini kita dalam konteks menimbang-nimbang," jelas Febrio.

Adapun di tahun depan target penerimaan perpajakan akan mencapai Rp 1.884,6 triliun hingga 1.967,4 triliun. Sementara itu, pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) menyepakati untuk rasio perpajakan di kisaran 9,3% sampai 10% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2023.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Melesat! Dalam 4 Bulan Bea Cukai Raih Setoran Rp108 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular