Siap-siap! BBM Hingga Detergen Bakal Kena Cukai

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 June 2022 14:29
Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)
Foto: Ilustrasi Gedung Bea CUkai (CNBC indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyiapkan rencana untuk mengenakan cukai ban karet, bahan bakar minyak (BBM), hingga deterjen.

Kepala BKF Febrio Kacaribu menjelaskan, pemerintah akan terus melakukan ekstensifikasi cukai dengan menambah barang yang terkena cukai.

Febrio menjelaskan, pada masa pandemi 2020, porsi penerimaan cukai semakin tinggi akibat turunnya aktivitas perdagangan internasional. Sejak tahun 2021, penerimaan bea keluar meningkat signifikan seiring kenaikan harga komoditas.

"Potensi penerimaan kepabeanan dan cukai masih dapat dioptimalkan melalui ekstensifikasi barang kena cukai," jelas Febrio saat rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin (13/6/2022).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan dua pengenaan cukai untuk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Didomimasi Cukai Hasil Tembakau (Dok. Bea Cukai)Foto: Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Didomimasi Cukai Hasil Tembakau (Dok. Bea Cukai)
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Didomimasi Cukai Hasil Tembakau (Dok. Bea Cukai)

Adapun barang kena cukai yang saat ini sudah berjalan antara lain tembakau, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol.

"Dalam konteks pengendalian konsumsi ke depan, akan terus dikaji seperti ban karet, BBM, detergen," jelas Febrio dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR, Senin (13/6/2022).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan kajian terkait pengenaan cukai BBM, ban karet, dan detergen. "Belum (dikenakan), sabar," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR.

Seperti diketahui, target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun ini sebesar Rp 245 triliun. Ini terdiri atas penerimaan cukai sebesar Rp 203,92 triliun dan bea masuk Rp 35,16 triliun dan bea keluar Rp 5,92 triliun.

Pemerintah sendiri memperkirakan bahwa penerimaan perpajakan 2023 akan berada pada rentang Rp 1.884,6 triliun - Rp 1.967,4 triliun. Perkiraan penerimaan perpajakan dari Panja Komisi XI DPR tercatat lebih tinggi Rp 10,6 triliun dari batas atas proyeksi pemerintah.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bea Cukai Bakal Tandai Orang RI Bolak Balik ke LN, Ada Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular