
Pengembang Tunggu Aturan, Harga Rumah Subsidi Bisa Naik 7%?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengembang saat ini masih menunggu aturan dari pemerintah untuk menaikkan harga rumah subsidi (RS). Sampai saat ini aturan itu masih dibahas di Kementerian Keuangan.
"Kita menunggu harganya (rumah) naik kalo RS karena kita sudah dua tahun inflasi dan itu belum naik, katanya dari Kementerian Keuangan Juni ini akan turun," katanya Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida kepada CNBC Indonesia, melalui sambungan telepon (6/6/2022).
Totok menjelaskan, dari sosialisasi kenaikan rumah subsidi yang dari Kementerian PUPR, diperkirakan kenaikannya paling tidak mencapai 7%.
Rencana peningkatan harga rumah subsidi ini lantaran kian mahalnya harga material bangunan. Seperti besi baja, semen, aluminium dan lainnya.
Sebelumnya Direktur Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR R Haryo Bekti Martoyoedo juga membenarkan tahun ini pihaknya tengah berusaha menaikkan harga atas batas rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut dia ada beberapa hal yang harus dibahas dalam ranah Kementerian Keuangan. Dimana untuk penyesuaian harga rumah tapak dan satuan harga rumah susun untuk MBR diusulkan untuk dibebaskan juga dari PPN.
"Jadi kami ingin mendapatkan juga MBR selain subsidi pemerintah melalui FLPP dan BP2BT juga bebas dari PPN. Ini ranahnya di Kemenkeu dan sudah kami sampaikan," katanya pada April lalu dalam Property Point CNBC Indonesia.
Saat ini masih tengah menunggu keputusan apa yang akan disampaikan oleh Kementerian Keuangan.
CNBC Indonesia masih berusaha untuk mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu namun sampai berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribet Bin Rumit! Program Diskon Beli Rumah 2022 Tersumbat
