
Pemerintah: Ubah Tarif Listrik Adjusment Bukan Hal yang Haram

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) bukanlah sesuatu yang haram. Pasalnya, hal tersebut sudah dilakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa pihaknya sudah mulai menerapkan tariff adjustment sejak 2014 dengan membagi dari jenis tegangannya.
"Dari sisi regulasi ya tarif adjustment itu bukan sesuatu yang haram dilakukan. Kita sudah melakukan dari 2014," ujar Rida dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Dari sisi regulasi ya tarif adjustment itu bukan sesuatu yang haram dilakukanRida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan |
Menurut Rida penyesuaian tarif listrik bisa mengalami kenaikan maupun penurunan. Hal tersebut tergantung dengan beberapa faktor yang mempengaruhi.
Adapun, sampai 2016 tarif adjustment sebenarnya diberlakukan setiap bulan sekali oleh PT PLN. Namun karena terdapat dinamika di lapangan, maka pemerintah pada 2017 lalu memutuskan bahwa penyesuaian tarif yang tadinya otomatis dilakukan PLN, kini perlu persetujuan Menteri ESDM.
"Gak hanya persetujuan pak Menteri ESDM tetapi juga periodenya tiga bulanan. Itu berlangsung sampai triwulan II ini untuk semua golongan itu. Secara history gitu. Ini yang berdampak pada, karena pemerintah menetapkan gak naik. ketika asumsi makro berbeda dengan APBN itu kemudian menimbulkan konsekuensi berupa kompensasi dari pemerintah kepada PLN," katanya.
Rida menyebut kenaikan tarif listrik ini mengacu pada kondisi makro ekonomi. Adapun terdapat empat faktor yang mempengaruhi tarif listrik saat ini, diantaranya yakni nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau ICP, inflasi, dan harga batu bara.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyesuaian Tarif Listrik Berdampak Positif Bagi Arus Kas PLN
