
Penyesuaian Tarif Listrik Berdampak Positif Bagi Arus Kas PLN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan penyesuaian tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022 akan berdampak positif bagi keuangan PLN.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan bahwa penyesuaian tarif kali ini bakal membantu arus kas PLN. Pasalnya, perusahaan setrum negara tersebut tidak perlu menunggu pembayaran kompensasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan terlebih dulu.
"Untuk itu kami dari pemerintah apresiasi yang telah menunjukkan kinerjanya di tengah-tengah pandemi lagi lagi kami pemerintah masih melihat ruang bagi PLN untuk efisiensinya semua kan berdasarkan tarif," kata dia di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/6/2022).
Adapun dengan adanya penyesuaian tarif listrik ini berdampak pada penghematan negara sebesar Rp 3,1 triliun. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, mengatakan bahwa penyesuaian tarif listrik ditujukan agar penyaluran subsidi listrik lebih tepat sasaran.
"Saat ini sebagian ada belum tepat sasaran diterima oleh rumah tangga oleh ekonomi mampu kemudian dikoreksi agar betul-betul bermanfaat bagi rakyat bagi ekonomi. Dampaknya memang sebesar Rp 3,1 triliun pengurangan dari kompensasi yang saat ini langsung ditanggung oleh rumah tangga ekonomi lemah dalam hal ini dampak keuangan PLN hampir tidak ada," ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN baru saja resmi menaikkan tarif listrik kepada pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.
Penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5% dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.
Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.
Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tarif Listrik April Bakal Berubah? Ini Kata Pemerintah