BPJS Kelas Standar Mau Uji Coba, Perlukah Warga Turun Kelas?

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
08 June 2022 20:27
Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Juli mendatang, pemerintah akan memulai uji coba penghapusan sistem rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan Kelas 1, 2, dan 3. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diterapkan.

Yang jadi pertanyaan, jelang peleburan tersebut, perlukah masyarakat mulai sekarang menurunkan kelas BPJS mereka, misalnya dari kelas 1 ke kelas 2?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengimbau masyarakat untuk tidak perlu menurunkan Kelas BPJS Kesehatannya saat ini, meskipun BPJS Kelas Standar akan mulai diuji coba pada Juli 2022. Karena sepanjang Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 belum direvisi, maka ketentuan iuran Kelas BPJS Kesehatan masih berlaku.

"Masyarakat tidak perlu menurunkan kelas. Karena adanya BPJS Kelas Standar ini mutu akan dijamin naik, karena semua terstandarisasi dengan jelas. Tidak akan dirugikan karena semua terstandarisasi dengan jelas," jelas Asih kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/6/2022).



Mengingat belum dihapusnya kelas BPJS Kesehatan, saat ini masih memberlakukan kelas 1, 2, dan 3. Iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan kelas untuk setiap ruang rawat inap Kelas 1 terdiri dari satu hingga dua orang, dengan iuran sebesar Rp 150.000 per bulan. Kemudian Kelas 2 terdiri dari tiga sampai lima orang, dengan iuran sebesar Rp 100.000 per bulan. Serta Kelas 3 memiliki kapasitas empat hingga enam orang, dengan iuran BPJS kesehatan sebesar Rp 35.000 per bulan.

Setelah sistem kelas dihapur, Asih meyakinkan bahwa BPJS Kelas Standar akan memberikan keuntungan kepada masyarakat dalam mendapatkan fasilitas layanan kesehatan di rumah sakit. 

"Sekarang Kelas 3, satu ruang rawat bisa 8-10 pasien, besok kita enggak boleh ada yang kayak gitu. Ruang rawat inap kelas-kelas ada yang sempit-sempit dan gelap, besok enggak bisa kayak gitu," kata dia 

Dengan BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka fasilitas rawat inap yang didapatkan semua pasien sama, sekalipun di rawat di rumah sakit yang berbeda. Karena tak ada lagi sistem kelas, maka iuran kepada masyarakat juga akan bersifat tunggal.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan Dimulai, Tarif Berubah?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular