
Kabar BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1-3, Ini Update Terbarunya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Skema rawat inap bagi para peserta BPJS Kesehatan yang selama ini menggunakan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Seusai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN), pemerintah harus menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, pelaksanaan KRIS di beberapa rumah sakit yang ditargetkan secara bertahap mulai 2023 tinggal menunggu rampungnya proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018.
"Tunggu revisi perpresnya ya, ini lagi pembahasan internal pemerintah," ucap Kunta kepada CNBC Indonesia seperti dikutip Rabu (8/2/2023).
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan, aturan yang akan menjadi acuan untuk melaksanakan KRIS, yaitu revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya telah disepakati kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Dengan demikian, revisi perpres itu kini akan memasuki tahap pembahasan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelahnya, sesuai prosedur, akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan tanggal berlakunya.
"Draft sudah ditandatangani K/L dan akan dibahas dalam rapat harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," ucap Asih kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/2/2023).
Pada 1 Januari 2023, Kementerian Kesehatan sebetulnya telah menargetkan rampungnya perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit berbagai tipe, baik di tingkat RS vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta. Namun, hasilnya belum juga diumumkan.
Perluasan uji coba KRIS ini menjadi bagian dari hasil uji coba pertama kali yang dilakukan di empat RS vertikal pemerintah, yaitu RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Surakarta.
Keempat RS tersebut telah melaksanakan uji coba KRIS pada September 2022, dan hasil evaluasinya diumumkan pada November 2022 saat rapat kerja antara Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dengan Komisi IX DPR.
Adapun daftar 10 Rumah Sakit yang kini tinggal menunggu hasil uji coba KRIS sebagai berikut:
1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
2. RSUD Soedarso Kota Pontianak (kelas A)
3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)
(cap/cap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ribuan RS Siap Hapus Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Tahun Ini
