Mengulas Untung Rugi Penghapusan Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan

News - Tim Redaksi, CNBC Indonesia
23 March 2023 15:30
INFOGRAFIS, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Vs Kelas Standar Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Wacana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan masih menjadi perbincangan antar otoritas, baik itu Kementerian Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, hingga BPJS Kesehatan.

Namun, sebenarnya apa saja untung rugi adanya kebijakan penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini?

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menjelaskan, ada beberapa keuntungan dan kerugian dari penghapusan kelas BPJS Kesehatan.

Dari segi keuntungannya, adanya kebijakan ini semua golongan masyarakat dapat perlakuan sama dari rumah sakit, baik dalam hal medis maupun non-medis.

"Jadi kalau keuntungannya ya tidak ada kelas lagi. Dia akan sama semua rakyat diperlakukan, baik medis maupun non-medis. Selama ini kan yang sama itu pelayanan medis, non-medisnya berbeda. Yang satu kelas 1, yang satu kelas 2, yang satu lagi kelas 3," jelas Timboel, dikutip CNBC Indonesia Kamis (23/3/2023).

Keuntungan dari penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan, juga berdasarkan pembiayaan tarif yang lebih sederhana. Serta mendorong asuransi swasta, karena peserta diperbolehkan untuk naik kelas lebih dari sekali. Hal ini sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

"Sebelum Permenkes 3 Tahun 2023 kelas 3 mandiri masih boleh naik. Nah sekarang sudah nggak boleh lagi. Jadi yang boleh tuh kelas 1 kelas 2 mandiri. Nah itu yang menurut saya tidak boleh," jelas Timboel.

Adapun dengan adanya KRIS ini pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan keuntungan karena bisa langsung menerima uang cash.

"Kalau yang kelas 2 misalnya kan, kelas 2 naik ke kelas satu selisihnya langsung masuk ke rumah sakit. Kalau kelas 2 nya dia klaim kepada BPJS Kesehatan kan gitu. Itu membutuhkan waktu 10-11 hari dan sebagainya lah kira kira gitu," kata Timboel lagi.

Lantas apa kerugian dari penerapan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan?

Menurut Timboel, salah satu kerugiannya adalah penurunan jumlah akses peserta terhadap tempat tidur di rumah sakit.

Seperti diketahui di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilaksanakan di rumah sakit minimal 40%, sementara rumah sakit pemerintah 60%.

Artinya, apabila jumlah ketersediaan kamar KRIS sudah penuh, maka peserta BPJS mau tidak mau harus masuk ruang perawatan umum. Hal ini dinilai sedikit banyak dapat mempengaruhi akses masyarakat terhadap ketersediaan layanan non medis BPJS Kesehatan.

"Kalau dia berkurang artinya kan ketika dia datang (ke rumah sakit) oh ruangan yang dikhususkan KRIS 60% kata rumah sakit swasta sudah habis. Ya udah enggak bisa lagi. Kenapa? Ya kalau mau ke 40% yang umum. Kalau umum kan enggak dijamin JKN," jelas Timboel.

"Kalau sudah terbatas kecenderungannya apa? Jadi pasien umum," tegasnya lagi.

Menurutnya hal ini dapat menjadi kontra produktif terhadap pelayanan JKN. Bukan malah meningkatkan kualitas pelayanan BPJS Kesehatan, tapi malah menurunkan kualitas pelayanannya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Ramai BPJS Kesehatan Orang Kaya, Hapus Kelas & Iuran Baru


(cap/cap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading